Senin, 28 Maret 2011

Filsafat Hukum

Mengapa Seseorang Berfilsafat?
  1. Karena adanya rasa ingin tahu terhadap sesuatu.
  2. Karena adanya rasa heran terhadap sesuatu yang berbeda dari yang lainnya.
  3. Karena ingin menjawab pertanyaan manusia "kenapa menginginkan hidup tentram, damai, dan keadilan". serta menjawab Apa itu keadilan & bagaimana mewujudkannya?
  4. Karena adanya keragu-raguan dalam dirinya atau pendapat orang lain terhadap sesuatu yang nyata, yang dialaminya. Misal: Mengapa hukum yang berlaku saat ini bertentangan dengan agama yang diyakininya?
 
Gustav Radbruch, membagi 3 bidang kajian dalam mempelajari tujuan Filsafat Hukum:
  1. Dalam Aspek Keadilan (menyangkut keselarasan, keseimbangan, & keserasian antara hak dan kewajiban subyek hukum),
  2. Aspek Tujuan Keadilan/Finalitas (menentukan isi hukum agar sejalan dg tujuan yang hendak dicapai dengan hukum sebagai instrumennya),
  3. Aspek Kepastian Hukum/Legalitas (hukum mampu memberikan & menetapkan hak atas sesuatu dari seseorang sebagai subyek hukum). 
Akan tetapi apabila dilihat secara umum, tujuan mempelajari filsafat hukum adalah untuk menemukan hakekat hukum. Secara spesifik tujuannya:
  • Untuk menjawab "Apa Sebenarnya Hukum itu?" yaitu dengan melakukan kajian secara substantif  dan holistic.
  • Untuk menjawab "Bagaimana menemukan Hukum secara Substantif?" yaitu dengan melakukan kajian hukum secara metodologis.
  • Untuk menjawab "Untuk apa Hukum dibuat?" yaitu dengan melakukan kajian hukum secara aplikatif.
  • Untuk menjawab "Apakah Hukum yang berlaku sudah sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat?"
  • Untuk menjawab "apa yang menjadi tugas hukum?". Pertanyaan ini juga sebagai untuk menemukan hukum sebagai pedoman yang tepat bagi para penegak hukum, birokrat, yuris, dll.

Ruang Lingkup Filsafat Hukum
  • Pada awalnya pemikiran hukum hanya mempersoalkan "apa itu Hukum?". Ruang lingkupnya mencakup keadilan, hubungan antara hukum alam dan hk positif serta hubungan negara dengan hukum. oleh karena itu bidang kajian tersebut bersifat ontologis.
  • Dalam perkembangannya, muncul pemikiran "untuk apa hukum itu dibuat?". dalam kajian ini bidang kajiannya bersifat aksiologis.
  • Dalam dekade terakhir, tidak hanya mengkaji filsafat hukum dari segi ontologis dan aksiologis, tetapi juga ditinjau dari segi epistemologis, yaitu mempersoalkan bagaimana substansi hukum itu dicari, ditemukan dan diterapkan melalui instrumen metodelogi.